You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DKi Dibahas
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Raperda Susunan Perangkat Daerah Dibahas

Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD bersama eksekutif menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Selasa (29/11).

Dari hasil pembahasan nanti, masih dimungkinkan perangkat daerah yang diajukan oleh eksekutif berkurang

Rapat pembahasan raperda ini dipimpin oleh Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik yang dihadiri oleh para kepala dinas, badan dan wali kota/bupati.

Taufik mengatakan,  rapat kali ini untuk mendengar seputar tugas pokok fungsi (tupoksi) para pimpinan SKPD sebelum digelar pembahasan pasal per pasal dari raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah.

DKI Siapkan Pergub Turunan Perda Perangkat Daerah

"Sehingga nanti saat dewan membahas pasal per pasal raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ujungnya bersifat mengikat," ujarnya.

Ia menambahkan, dewan juga meminta pimpinan SKPD membuat gambaran tertulis seputar tupoksi instansi yang telah dipimpin selama ini. Dalam raperda ini mengusulkan perampingan dari 53 menjadi 42 perangkat daerah.

"Dari hasil pembahasan nanti, masih dimungkinkan perangkat daerah yang diajukan oleh eksekutif berkurang, tapi tidak boleh bertambah dari usulan di dalam raperda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2152 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1129 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1044 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1011 personFakhrizal Fakhri